MK Tolak Cabut Pasal UU Pemilu Terkait Electoral Threshold

MK Tolak Cabut Pasal UU Pemilu Terkait Electoral Threshold

- detikNews
Selasa, 23 Okt 2007 13:31 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mencabut pasal 9 ayat 1 dan 2 UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu yang menyangkut ketentuan sistem electoral threshold. Permohonan diajukan 13 parpol."Konklusi pasal 9 ayat 1 dan 2 UU Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian dalil-dalil yang dikemukakan para pemohon tidak beralasan, sehingga permohonan para pemohon harus dinyatakan ditolak," tegas Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang juga menjadi ketua majelis hakim. Penegasan Jimly disampaikan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/10/2007).Majelis hakim MK menyatakan, pasal 9 ayat 1 dan 2 tidak bertentangan dengan pasal 27 ayat 1, pasal 28a, pasal 28c, pasal 28d, pasal 28g dan pasal 28i UUD 1945.Majelis hakim juga menyatakan, ketentuan electoral threshold tidak diskriminatif. Sebab ketentuan itu berlaku untuk semua parpol setelah melewati kompetisi secara demokratis lewat pemilu.Dengan mengikuti pemilu 2004, maka 13 parpol yang mengajukan uji materi otomatis sudah menyetujui electoral threshold, apalagi ada salah satu pemohon yang ikut menentukan besaran electoral threshold 3 persen.Dari perspektif HAM, majelis hakim melihat pasal tersebut tidak mempengaruhi hak untuk berserikat dan berkumpul.13 Partai yang mengajukan pemohonan uji materi pasal 9 ayat 1 dam 2 UU Pemilu adalah Partai Persatuan Daerah, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Bintang Reformasi, Partai Damai Sejahtera, dan Partai Bulan Bintang.Juga Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Pelopor, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Serikat Indonesia, dan Partai Karya Peduli Bangsa. (umi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads