Buntut Rasa Sayange, Pemerintah Teken MoU Perlindungan Budaya

Buntut Rasa Sayange, Pemerintah Teken MoU Perlindungan Budaya

- detikNews
Selasa, 23 Okt 2007 12:58 WIB
Jakarta - Klaim lagu Rasa Sayange oleh pemerintah Malaysia menohok Indonesia. Agar kejadian itu tak terulang lagi, Menkum HAM Andi Mattalata dan Menbudpar Jero Wacik pun meneken MoU.Nota kesepakatan itu menyangkut perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual ekspresi budaya warisan tradisional milik bangsa."Saya akui ini sangat terlambat tapi daripada tidak sama sekali, lebih baik kita percepat dengan penandatangan MoU ini," kata Jero Wacik di sela penandatangan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/10/2007).Proses pembuatan MoU ini diungkapkan Jero sangat cepat. Dimulai dengan pertemuan Senin malam dan langsung disepakati siang ini. Namun, imbuhnya, proses ini masih menyisakan inventarisir kebudayaan-kebudayaan yang akan didaftarkan ke Depkum HAM dan itu menjadi tugas Depbudpar.Menurut Menkum HAM Andi Mattalata, kesepahaman ini memiliki nilai hukum dalam melindungi kebudayaan Indonesia. Dia mengakui pihaknya lemah dalam menelusuri kekayaan budaya Indoneisa yang ada, terutama jenis kebudayaan yang berstatus 'NN' alias no name, seperti lagu, jenis makanan dan pakaian adat."Nanti kita akan memberikan juklak tentang pendaftaran penelusuran subyek-subyek HaKI yang no name tersebut," katanya.Meski diteken hari ini, kesepakatan tersebut baru efektif minggu depan. Saat itu inventarisir seluruh daftar kekayaan kebudayaan akan dimulai.Jero juga belum bisa menargetkan kapan investarisir kekayaan budaya bisa diselesaikan."Kami meminta kepada seluruh budayawan, seniman atau pun pemda untuk segera mendaftarkan kekayaannya supaya cepat selesai," pungkas Jero. (umi/ana)


Berita Terkait