Gugatan Tol Masuki Tahap Mediasi
Selasa, 23 Okt 2007 12:58 WIB
Jakarta - Sidang gugatan warga negara tentang perubahan tarif tol memasuki tahap mediasi. Majelis hakim memberi kesempatan 22 hari untuk penggugat dan tergugat melakukan mediasi. "Majelis hakim memberikan kesempatan untuk melakukan mediasi atau penyelesaian secara damai selama 22 hari," ujar ketua majelis hakim yang mengadili, Moefri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (23/10/2007).Gugatan atas kenaikan tarif tol ini dilancarkan penggugat Tjandra Tedja cs melawan Tergugat I Presiden SBY, Tergugat II Wakil Presiden, Tergugat III Menteri PU, Tergugat IV Menhub dan Tergugat V operator jalan tol.Moefri juga menunjuk hakim Makasau sebagai mediator, karena kedua belah pihak tidak memilih mediator. Hal itu disampaikan Moefri dalam persidangan setelah memeriksa kelengkapan surat kuasa penggugat dan tergugat kepada para pengacara.Pihak penggugat, menurut kuasa hukumnya, Hermawanto, melakukan perubahan surat gugatan. Namun bukan perubahan substansi, hanya perubahan tekstual saja."Perubahan ini dilakukan karena memang kami terus menerima masukan dari masyarakat. Jadi sama sekali tidak ada perubahan substansinya, hanya beberapa pada penulisan," kata Hermawanto yang merupakan pengacara publik aktif di LBH Jakarta itu.Setelah majelis hakim memeriksa kelengkapan penggugat dan tergugat, sidang diundur sampai 22 November 2007 pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut tentu saja membicarakan hasil mediasi.
(aba/nrl)











































