Ulah Barbar Pria Cakung Bacok Kakak Usai Diadukan Intip Ipar Mandi

Ulah Barbar Pria Cakung Bacok Kakak Usai Diadukan Intip Ipar Mandi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 11 Apr 2026 20:32 WIB
Ilustrasi
Foto: Ilustrasi garis polisi (Rachman Haryanto)
Jakarta -

Seorang pria berinisial MH (20), di Cakung, Jakarta Timur, nekat membacok kakak kandungnya berinisial BW (31). Pelaku tega melakukan aksinya karena tak terima ditegur usai diduga mengintip adik ipar mandi.

Dirangkum detikcom, Sabtu (11/4/2026), peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2026) pukul 10.00 WIB. Kejadian berawal saat korban, istri korban berinisial NA, dan adik ipar berinisial T sedang berada di dalam rumah.

Korban kemudian mendengar T mengadu kepada NA terkait pelaku yang mengintipnya saat mandi. Korban pun menegur MH yang merupakan adiknya sendiri.

"Seketika korban mendengar kejadian tersebut dan langsung menegur MH. Namun usai ditegur MH tidak terima," ujar Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra dalam keterangannya, Kamis (9/4).

Pelaku dan Korban Sempat Cekcok

Pelaku dan korban sempat cekcok mulut. Namun pelaku tiba-tiba langsung mengambil golok yang disimpan di lemari dan membacok korban.

"Pelaku langsung membacok korban dan mengenai bagian kepala Korban dan seketika korban berteriak dan langsung lari keluar rumah dan sempat hendak dikejar kembali oleh pelaku, namun tidak kena," jelasnya.

Pelaku kemudian kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa senjata tajam (sajam) jenis golok. Sementara korban dibawa ke RS Persahabatan Rawamangun untuk dilakukan pengobatan.

Pelaku Ditangkap

Polisi kemudian melakukan pengecekan dan petunjuk rekaman CCTV untuk memburu pelaku. Pada Kamis (9/4) pukul 11.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di sekitar area Perumahan Aneka Elon, Cakung, Jaktim.

"Pada Hari Kamis, 09 April 2026 sekira jam 11.30 WIB sesaat setelah kejadian diduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Cakung diduga pelaku MH," ujarnya.

Adapun barang bukti berhasil diamankan yaitu golok yang sedang dibawa pelaku. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cakung Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Motif Sakit Hati Ditegur

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MH. Polisi mengatakan motif pelaku lantaran sakit hati usai ditegur korban.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui perbuatannya karena sakit hati terhadap korban sehingga pelaku melukai korban," ujar Andre Tri Putra.

Pelaku Residivis

Polisi pun mengungkap jika pelaku merupakan seorang residivis. Polisi menyebut pelaku pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku pembacokan inisial MH (20) merupakan residivis. Dulu pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas)," kata Andre Tri Putra, dilansir Antara, Sabtu (11/4).

Pelaku menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan sejak 2018. Ia bebas sekitar 2020.

"Tahun 2018 lalu pencurian handphone, jambret di Kampung Pedaengan, Penggilingan," ucap Andre.

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.

"Ancaman pidana paling lama maksimal 5 tahun," ujar Andre.

Halaman 2 dari 3
(amw/amw)


Berita Terkait