Jaksa: Zaenal Tak Perlu Ditahan

Jaksa: Zaenal Tak Perlu Ditahan

- detikNews
Selasa, 23 Okt 2007 12:15 WIB
Jakarta - Berkas Zaenal Ma'arif kini telah berada di tangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pihak kejaksaan pun memiliki keyakinan dapat menjebloskan mantan Wakil Ketua DPR ini ke bui. "Dengan melihat materi dakwaan kita optimis dan sesegera mungkin kita akan menyusun dakwaan agar bisa segera dilimpahkan," kata juru bicara Kejati DKI Jakarta Mustaming di Kejati, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2007). Zaenal dikenai pasal 335, 310, dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik terhadap SBY ini diancam hingga 4 tahun penjara. "Tidak perlu ditahan," timpal JPU Didik Farhan. Kini pihak kepolisian resmi menyerahkan barang bukti dan tersangka Zaenal Ma'arif ke Kejati DKI. (ndr/nrl)


Berita Terkait