Elza Syarif 'Diceramahi' Hakim Mahkamah Konstitusi
Selasa, 23 Okt 2007 11:55 WIB
Jakarta - Pengacara Elza Syarif selama ini menjadi andalan sejumlah artis yang berperkara. Guru dan dosen pun tidak mau kalah. Mereka meminta pengacara Tommy Soeharto itu menjadi kuasa hukumnya dalam pengajuan judicial review di Mahkamah Agung (MK).Judicial review itu menyangkut pasal 49 ayat 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sidang kasus ini digelar pertama kalinya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/10/2007).Pemohon adalah guru bernama Rahmatiah Abbas dan seorang dosen bernama Badriah Rivai.Dalam sidang, Elza menyebutkan, pasal tersebut merugikan guru dan dosen karena tidak memasukkan keduanya dalam elemen anggaran pendidikan di APBN.Pasal yang dipermasalahkan itu berbunyi, dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen APBD."Alokasi pendidikan semakin besar, tapi salah satu unsurnya (pendidik) nggak masuk, itu merugikan," kata Elza.Pada persidangan itu Elza banyak mendapat 'ceramah' dari majelis hakim yang diketuai Natabaya. Hakim menilai ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan tim kuasa hukum pemohon. Perbaikan itu antara lain kuasa pemohon harus memperjelas kerugian konstitusional pemohon dengan menyebutkan pasal berapa dalam UUD 1945 yang dilanggar.Kuasa hukum juga diminta lebih elaboratif dalam menjelaskan perbedaan kata-kata anggaran dengan dana. "Ini saya memberikan masukan tapi tidak mengikat, bisa digunakan dan bisa tidak," kata hakim anggota Soedarsono. Usai sidang, Elza menolak saat ditanyai soal ini dan mengatakan akan memperbaiki berkas-berkas pengajuan materi judicial review."No comment, kita akan melakukan perbaikan-perbaikan lebih dulu," katanya.Dalam UUD 1945 diamanatkan anggaran pendidikan 20 persen. Gaji pendidik tidak termasuk dalam anggaran itu. Dalam uji materi UU pasal 49, pemerintah diminta memasukkan komponen gaji guru, sehingga kesejahteraan guru akan semakin meningkat.
(umi/nrl)











































