Ulah Preman Palak Tukang Bubur: Pecahkan Mangkuk Berakhir Dibekuk

Ulah Preman Palak Tukang Bubur: Pecahkan Mangkuk Berakhir Dibekuk

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 10 Apr 2026 22:10 WIB
Preman pemalak tukang bubur di Tanah Abang (tangkapan layar)
Preman pemalak tukang bubur di Tanah Abang (tangkapan layar)
Jakarta -

Preman di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), berulah. Mereka memalak tukang bubur dan meminta uang Rp 300 ribu dengan dalih 'uang keamanan'.

Pemalakan ini pun viral di media sosial, Jumat (10/4). Dari video yang beredar, tampak pelaku mengambil mangkuk bubur di gerobak korban. Pelaku lalu memecahkannya hingga pecahan mangkuk berserakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ancam Tusuk Korban

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dhimas mengatakan pelaku memalak korban Rp 300 ribu dengan dalih uang keamanan. Pelaku juga mengancam akan menusuk korban apabila permintaannya tidak dipenuhi.

"Pelapor sedang dagang bubur di TKP datang 3 (tiga) orang pelaku meminta uang jatah keamanan sebesar Rp 300 ribu sambil mengancam akan menusuk apabila tidak diberikan," ujarnya.

Pelaku juga disebut melakukan aksi pemerasan kepada warung kopi di Jalan Fachrudin, Jakarta Pusat.

Ketiga Preman Diringkus

Polisi bergerak meringkus tiga preman itu. Ketiganya langsung diamankan ke Polsek Tanah abang.

"Berhasil membawa pelaku berjumlah 3 orang bernama TDT (26) warga Kampung Bali, DA (36) warga Kampung Bali, dan OP (36), warga Kampung Bali," kata Dhimas.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dari tangan pelaku. "Membawa 3 orang pelaku ke Polsek untuk diambil keterangan. Menyita barang bukti sajam (senjata tajam)," imbuhnya.

Positif Sabu

Polisi turut memeriksa ketiga preman tersebut. Hasilnya, ketiganya positif sabu.

"Cek urine dengan hasil ketiganya positif methamphetamine," kata Dhimas.

Tonton juga video "Viral Preman Palak Tukang Bubur di Jakpus, Kini Diciduk Polisi"

Saksikan juga Blak-blakan: Menuju Kota Global, Pramono Bicara Jakarta Terbuka bagi Pendatang

Halaman 2 dari 2
(isa/isa)


Berita Terkait