Berdasarkan informasi dari Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, berikut ini besar bagian para ahli waris beserta kondisinya.
1. Ahli waris: Anak perempuan
- Besar bagian: 1/2
Kondisi: Apabila sendiri - Besar bagian: 2/3
Kondisi: Apabila dua atau lebih, mereka berbagi rata dari 2/3 tersebut - Besar bagian: 'ashabah (sisa)
Kondisi: Apabila bersama dengan anak laki-laki, dengan ketentuan laki-laki 2 bagian, perempuan 1 bagian
2. Ahli waris: Anak laki-laki
- Besar bagian: 'ashabah
Kondisi: 'Ashabah bi al-Nafs (Mendapat sisa dengan sendirinya)
3. Ahli waris: Suami
- Besar bagian: 1/2
Kondisi: Apabila ahli waris tidak meninggalkan anak - Besar bagian: 1/4
Kondisi: Apabila ahli waris meninggalkan anak
4. Ahli waris: Istri
- Besar bagian: 1/4
Kondisi: Apabila ahli waris tidak meninggalkan anak - Besar bagian: 1/8
Kondisi: Apabila ahli waris meninggalkan anak
5. Ahli waris: Ibu
- Besar bagian: 1/3
Kondisi: Apabila pewaris tidak meninggalkan anak - Besar bagian: 1/6
Kondisi: Apabila pewaris meninggalkan anak atau dua saudara atau lebih, Apabila tidak meninggalkan anak namun meninggalkan saudara - Besar bagian: 1/3 dari sisa (tsulutsul baqi)
Kondisi: Apabila ahli waris hanya terdiri dari ayah, ibu, dan suami/istri. Pembagiannya adalah dibagi dulu bagian istri, kemudian sisanya dibagi 1/3, kemudian sisanya diberikan kepada ayah
6. Ahli waris: Bapak
- Besar bagian: 1/6
Kondisi: Apabila ahli waris meninggalkan anak - Besar bagian: 'ashabah
Kondisi: Apabila tidak ada ahli waris 'ashabah
7. Ahli waris: Saudara/i, Ketika ibu telah wafat*
- Besar bagian: 1/2
Kondisi: Satu saudara perempuan - Besar bagian: 2/3
Kondisi: Dua saudara perempuan atau lebih secara bersama-sama - Besar bagian: 'ashabah
Kondisi: Saudara perempuan bersama dengan saudara laki-laki (2:1) atau saudara laki-laki saja
8. Ahli waris: Saudara/i, Ketika ibu masih hidup*
- Besar bagian: 1/6
Kondisi: Apabila kalalah dan mereka satu orang - Besar bagian: 1/3
Kondisi: Apabila kalalah dan mereka terdiri dari dua orang atau lebih
*saudara tampil apabila kalalah. Kalalah adalah ketika pewaris meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan bapak.
Tonton juga video "Kemensos Beri Santunan ke 147 Ahli Waris Korban Bencana Sumatera"
(kny/imk)











































