Jelang Pengumuman Tersangka VLCC, Tim Divestasi Diperiksa
Selasa, 23 Okt 2007 10:33 WIB
Jakarta - Menjelang diumumkannya tersangka kasus korupsi penjualan 2 kapal tanker raksasa VLCC milik Pertamina, Kejagung memeriksa anggota tim divestasi kapal tersebut."Diperiksa sebagai saksi," ujar salah satu kuasa hukum Pertamina Raden Adi Darmo di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2007).Adi yang bersama kuasa hukum Pertamina lainnya enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan kliennya sejak pukul 09.50 WIB.Adi hanya mengatakan kliennya yang diperiksa 1 orang dan dia juga tidak menyebut anggota tim yang dimaksudnya.Direksi Pertamina bersama komisaris utama tanpa persetujuan menteri keuangan pada 11 Juni 2004 telah melakukan divestasi 2 tanker VLCC yang masih dalam tahap pembangunan Hyundai Heavy Industries Ulsan Korea. Kapal dijual lebih rendah dari harga pasar saat itu sehingga merugikan keuangan negara sekitar US$ 20 juta.Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa komisaris Pertamina, antara lain mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi, Roes Arya Wijaya, dan Syafruddin Temenggung. Selain itu, bekas dirut Pertamina yakni Baihaki Hakim, Arifin Nawawi dan Widya Purnama juga telah diperiksa.
(nik/sss)











































