Penduduk Indonesia yang melakukan perekaman e-KTP, wajib mengisi kolom pekerjaan. Pengisian kolom pekerjaan juga tidak bisa sembarangan.
Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, pastikan kolom pekerjaan di dokumen kependudukan tidak kosong atau salah tulis. Alasannya karena data yang akurat memudahkan penduduk dalam mengakses berbagai layanan pemerintah dan perbankan.
Mengutip dari unggahan akun Instagram Dukcapil Kemendagri (@dukcapilkemendagri), berikut ini daftar jenis pekerjaan untuk dicantumkan di dokumen kependudukan (e-KTP dan KK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Belum/Tidak Bekerja
- Mengurus Rumah Tangga
- Pelajar/Mahasiswa
- Pensiunan
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian RI (POLRI)
- Perdagangan
- Petani/Pekebun
- Peternak
- Nelayan/Perikanan
- Industri
- Konstruksi
- Transportasi
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- Buruh Harian Lepas
- Buruh Tani/Perkebunan
- Buruh Nelayan/Perikanan
- Buruh Peternakan
- Pembantu Rumah Tangga
- Tukang Cukur
- Tukang Listrik
- Tukang Batu
- Tukang Kayu
- Tukang Sol Sepatu
- Tukang Las/Pandai Besi
- Tukang Jahit
- Tukang Gigi
- Penata Rias
- Penata Busana
- Penata Rambut
- Mekanik
- Seniman
- Tabib
- Paraji
- Perancang Busana
- Penerjemah
- Imam Masjid
- Pendeta
- Pastor
- Wartawan
- Ustadz/Mubaligh
- Juru Masak
- Promotor Acara
- Anggota DPR-RI
- Anggota DPD
- Anggota BPK
- Presiden
- Wakil Presiden
- Anggota Mahkamah Konstitusi
- Anggota Kabinet/Kementerian
- Duta Besar/Kepala Perwakilan
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Bupati
- Wakil Bupati
- Walikota
- Wakil Walikota
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kab/Kota
- Dosen
- Guru
- Pilot
- Pengacara
- Notaris
- Arsitek
- Akuntan
- Konsultan
- Dokter
- Bidan
- Perawat
- Apoteker
- Psikiater/Psikolog
- Penyiar Televisi
- Penyiar Radio
- Pelaut
- Peneliti
- Sopir
- Pialang
- Paranormal
- Pedagang
- Perangkat Desa
- Kepala Desa
- Biarawati
- Wiraswasta
- Artis
- Atlet
- Chef
- Manajer
- Tenaga Tata Usaha
- Operator
- Pekerja Pengolahan, Kerajinan
- Teknisi
- Asisten Ahli
- Gembala
- Uskup
- Biarawan
- Pandita
- Pinandita
- Bhikkhu
- Xueshi
- Wenshi
- Jiaosheng
Beda KTP WNI dan WNA
Berdasarkan informasi resmi dari Dukcapil Kemendagri, KTP WNI dengan WNA memiliki perbedaan yang signifikan dalam bentuk desain/fisik, masa berlaku hingga hak yang melekat. Berikut rinciannya.
1. Perbedaan Fisik
- KTP WNI
- e-KTP WNI memiliki desain dominan biru dengan lambang Garuda Pancasila
- NIK WNI terdiri dari 16 digit yang tetap dan berlaku seumur hidup
- e-KTP WNI berlaku seumur hidup, kecuali ada perubahan data
- KTP WNA
- e-KTP WNA didominasi warna kuning dengan tulisan jelas "Warga Negara Asing"
- NIK WNA diawali dengan kode khusus (contoh 'X') disesuaikan negara asal
- e-KTP WNA harus diperpanjang sesuai izin tinggal (1-5 tahun)
2. Perbedaan Hak dan Kewajiban
- KTP WNI
e-KTP WNI memberikan hak penuh seperti:
- Memilih dalam Pemilu
- Memiliki properti dengan hak milik
- Bekerja di semua sektor (termasuk PNS)
- KTP WNA
e-KTP WNA memiliki beberapa keterbatasan:
- Tidak boleh memiliki tanah dengan hak milik
- Membutuhkan izin kerja untuk berkarir
- Tidak memiliki hak politik
Simak juga Video 'PK Dikabulkan MA, Kapan Setnov Bebas?':










































