Daftar Pilihan Pekerjaan Tahun 2026 untuk Diisi di KTP

Daftar Pilihan Pekerjaan Tahun 2026 untuk Diisi di KTP

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 10 Apr 2026 13:02 WIB
Business people Consulting meeting working and brainstorming new business project finance investment concept.
Ilustrasi pekerjaan/profesi (Foto: Getty Images/iStockphoto/nathaphat)
Jakarta -

Penduduk Indonesia yang melakukan perekaman e-KTP, wajib mengisi kolom pekerjaan. Pengisian kolom pekerjaan juga tidak bisa sembarangan.

Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, pastikan kolom pekerjaan di dokumen kependudukan tidak kosong atau salah tulis. Alasannya karena data yang akurat memudahkan penduduk dalam mengakses berbagai layanan pemerintah dan perbankan.

Mengutip dari unggahan akun Instagram Dukcapil Kemendagri (@dukcapilkemendagri), berikut ini daftar jenis pekerjaan untuk dicantumkan di dokumen kependudukan (e-KTP dan KK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Belum/Tidak Bekerja
  2. Mengurus Rumah Tangga
  3. Pelajar/Mahasiswa
  4. Pensiunan
  5. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  6. Tentara Nasional Indonesia
  7. Kepolisian RI (POLRI)
  8. Perdagangan
  9. Petani/Pekebun
  10. Peternak
  11. Nelayan/Perikanan
  12. Industri
  13. Konstruksi
  14. Transportasi
  15. Karyawan Swasta
  16. Karyawan BUMN
  17. Karyawan BUMD
  18. Karyawan Honorer
  19. Buruh Harian Lepas
  20. Buruh Tani/Perkebunan
  21. Buruh Nelayan/Perikanan
  22. Buruh Peternakan
  23. Pembantu Rumah Tangga
  24. Tukang Cukur
  25. Tukang Listrik
  26. Tukang Batu
  27. Tukang Kayu
  28. Tukang Sol Sepatu
  29. Tukang Las/Pandai Besi
  30. Tukang Jahit
  31. Tukang Gigi
  32. Penata Rias
  33. Penata Busana
  34. Penata Rambut
  35. Mekanik
  36. Seniman
  37. Tabib
  38. Paraji
  39. Perancang Busana
  40. Penerjemah
  41. Imam Masjid
  42. Pendeta
  43. Pastor
  44. Wartawan
  45. Ustadz/Mubaligh
  46. Juru Masak
  47. Promotor Acara
  48. Anggota DPR-RI
  49. Anggota DPD
  50. Anggota BPK
  51. Presiden
  52. Wakil Presiden
  53. Anggota Mahkamah Konstitusi
  54. Anggota Kabinet/Kementerian
  55. Duta Besar/Kepala Perwakilan
  56. Gubernur
  57. Wakil Gubernur
  58. Bupati
  59. Wakil Bupati
  60. Walikota
  61. Wakil Walikota
  62. Anggota DPRD Provinsi
  63. Anggota DPRD Kab/Kota
  64. Dosen
  65. Guru
  66. Pilot
  67. Pengacara
  68. Notaris
  69. Arsitek
  70. Akuntan
  71. Konsultan
  72. Dokter
  73. Bidan
  74. Perawat
  75. Apoteker
  76. Psikiater/Psikolog
  77. Penyiar Televisi
  78. Penyiar Radio
  79. Pelaut
  80. Peneliti
  81. Sopir
  82. Pialang
  83. Paranormal
  84. Pedagang
  85. Perangkat Desa
  86. Kepala Desa
  87. Biarawati
  88. Wiraswasta
  89. Artis
  90. Atlet
  91. Chef
  92. Manajer
  93. Tenaga Tata Usaha
  94. Operator
  95. Pekerja Pengolahan, Kerajinan
  96. Teknisi
  97. Asisten Ahli
  98. Gembala
  99. Uskup
  100. Biarawan
  101. Pandita
  102. Pinandita
  103. Bhikkhu
  104. Xueshi
  105. Wenshi
  106. Jiaosheng

Beda KTP WNI dan WNA

Berdasarkan informasi resmi dari Dukcapil Kemendagri, KTP WNI dengan WNA memiliki perbedaan yang signifikan dalam bentuk desain/fisik, masa berlaku hingga hak yang melekat. Berikut rinciannya.

ADVERTISEMENT

1. Perbedaan Fisik

- KTP WNI

  • e-KTP WNI memiliki desain dominan biru dengan lambang Garuda Pancasila
  • NIK WNI terdiri dari 16 digit yang tetap dan berlaku seumur hidup
  • e-KTP WNI berlaku seumur hidup, kecuali ada perubahan data

- KTP WNA

  • e-KTP WNA didominasi warna kuning dengan tulisan jelas "Warga Negara Asing"
  • NIK WNA diawali dengan kode khusus (contoh 'X') disesuaikan negara asal
  • e-KTP WNA harus diperpanjang sesuai izin tinggal (1-5 tahun)

2. Perbedaan Hak dan Kewajiban

- KTP WNI

e-KTP WNI memberikan hak penuh seperti:

  • Memilih dalam Pemilu
  • Memiliki properti dengan hak milik
  • Bekerja di semua sektor (termasuk PNS)

- KTP WNA

e-KTP WNA memiliki beberapa keterbatasan:

  • Tidak boleh memiliki tanah dengan hak milik
  • Membutuhkan izin kerja untuk berkarir
  • Tidak memiliki hak politik

Simak juga Video 'PK Dikabulkan MA, Kapan Setnov Bebas?':

(kny/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini