ASN Mulai WFH Tiap Jumat, Ini Layanan Publik yang Tetap Normal

ASN Mulai WFH Tiap Jumat, Ini Layanan Publik yang Tetap Normal

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 10 Apr 2026 11:42 WIB
Ilustrasi ASN di Mataram.
Ilustrasi ASN (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Jakarta - Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah mulai diberlakukan setiap hari Jumat. Aturan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan fleksibilitas pelayanan pemerintahan.

Kebijakan WFH ASN setiap Jumat tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Meski demikian, sejumlah layanan publik tetap berjalan normal agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Kebijakan WFH Bagi ASN Setiap Jumat

Merujuk Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, pemerintah daerah diminta menerapkan transformasi budaya kerja ASN, salah satunya melalui pengaturan kerja fleksibel termasuk WFH setiap hari Jumat. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong efektivitas kerja, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan WFH harus tetap memperhatikan kelangsungan layanan pemerintahan. Pemerintah daerah diminta memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat.

Karena itu, terdapat sejumlah jabatan dan unit layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan work from office (WFO) sesuai kebutuhan operasional.

Layanan Publik Provinsi yang Tetap WFO

Masih merujuk SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, berikut layanan publik di lingkungan pemerintah provinsi yang tetap bekerja di kantor:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  • Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana
  • Unit ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
  • Unit layanan kebersihan dan persampahan
  • Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil
  • Unit layanan perizinan penanaman modal
  • Unit layanan kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium kesehatan daerah
  • Unit layanan pendidikan seperti SMA/SMK sederajat
  • Unit layanan pendapatan daerah seperti samsat
  • Unit layanan publik lain yang melayani langsung masyarakat

Pengecualian ini dilakukan agar layanan dasar tetap berjalan normal, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Layanan Publik Kabupaten/Kota yang Tetap WFO

Surat edaran tersebut juga mengatur unit layanan di tingkat kabupaten/kota yang tetap bekerja di kantor. Ketentuan ini mencakup jabatan struktural hingga unit pelayanan publik yang bersifat operasional.

Berikut daftar layanan yang tetap WFO di pemerintah kabupaten/kota:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  • Jabatan Administrator (Eselon III)
  • Camat serta lurah/kepala desa atau sebutan lain
  • Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana
  • Unit ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
  • Unit layanan kebersihan dan persampahan
  • Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil
  • Unit layanan perizinan seperti MPP dan PTSP
  • Unit layanan kesehatan seperti RSUD, puskesmas, dan laboratorium kesehatan
  • Unit layanan pendidikan seperti PAUD, TK, SD, dan SMP
  • Unit layanan pendapatan daerah seperti UPTD pajak daerah
  • Unit layanan publik lainnya yang melayani langsung masyarakat

Ketentuan ini menegaskan bahwa layanan strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan seperti biasa meskipun ASN menjalankan WFH setiap Jumat.

Kebijakan WFH ASN tiap Jumat diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan pelaksanaannya sesuai kebutuhan operasional dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan secara optimal.

Simak Video 'Suasana Kantor Wali Kota Medan di Hari Pertama Penerapan WFH':

(wia/imk)



Berita Terkait