SBY Lantik Anggota KPU Sore ini

SBY Lantik Anggota KPU Sore ini

- detikNews
Selasa, 23 Okt 2007 06:30 WIB
Jakarta - Presiden SBY akan segera melantik keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2007-2012. Pelantikan akan digelar di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (23/10/2007).Belum ada ketegasan apakah Samsul Bahri ikut dilantik bersama enam calon lainnya. Sejauh ini hanya ada isyarat dari Mensesneg Hatta Rajasa bahwa atas permintaan sendiri yang bersangkutan minta peresmian dirinya ditunda hingga ada putusan hukum yang bersifat tetap.Penyataan Hatta di atas berdasarkan surat Syamsul Bahri yang ditujukan ke Presiden SBY pada 16 Oktober 2007. Surat itu dikirim menyusul terungkapnya status guru besar ilmu pertanian Universitas Brawijaya itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan di Malang.Terkait masalah tersebut, peresmian keanggotaan KPU oleh Presiden SBY nanti bagaikan buah simalakama. Baik enam atau tujuh orang yang dilantik, tetap akan menimbulkan masalah.Bila yang dilantik hanya Abdul Hafiz Anshari, Sri Nuryanti, Endang Sulastri, I Gusti Putu Artha, Andi Nur Pati dan Abdul Aziz, maka SBY sebagai kepala negara akan melanggar aturan UU 22/2007. Pasal 29 UU Penyelenggaraan Pemilu itu menyebut bahwa anggota KPU terdiri tujuh orang sejak pelantikan sampai akhir masa jabatan.Sebaliknya bila Syamsul Bahri ikut dilantik, itu dikhawatirkan bisa mengganggu kinerja KPU. Bagaimana mungkin lembaga penyelenggara pemilu dan pilpres memperoleh kredibilitas dari masyarakat bila sudah jelas ada salah satu anggotanya berstatus tersangka kasus korupsi.Pemerintah bukannya tidak menyadari potensi kesulitan di atas. Klarifikasi status hukum Syamsul tengah berlangsung, tapi peresmian keanggotaan KPU tidak mungkin ditunda sampai ada putusan hukum yang bersifat tetap seperti yang diminta. Pertama, karena melanggar ketentuan UU Penyelenggara Pemilu yang tegas menyatakan Kepala Negara wajib meresmikan keanggotaan KPU dalam waktu lima hari kerja sejak menerima hasil fit and proprer test dari DPR. Dua, dan ini resikonya lebih besar lagi, mengganggu jadwal penyelenggaraan tahapan pemilu dan pilpres 2009. (lh/ary)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads