Marak Peredaran Tramadol di Tenjo Bogor, Polisi Tangkap 2 Pengedar

Marak Peredaran Tramadol di Tenjo Bogor, Polisi Tangkap 2 Pengedar

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 10 Apr 2026 10:03 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Bogor - Polisi menggagalkan peredaran obat keras ilegal di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua orang pengedar ditangkap dengan barang bukti ribuan obat Tramadol dan Hexymer.

"Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Tenjo. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga berperan dalam menjual dan mengedarkan obat keras ilegal tanpa izin edar resmi," kata Kapolsek Tenjo Iptu Hendrik Hartono, Jumat (10/4/2026).

Kedua pelaku, AM (27) dan N (28) ditangkap pada Kamis (9/4) malam. Penangkapan dilakukan atas tindak lanjut dari adanya informasi terkait maraknya peredaran obat keras ilegal itu.

Menerima informasi dari masyarakat, polisi langsung mendatangi Kampung Blok Asem, Desa Bojong. Di sanalah kedua pelaku kemudian ditangkap.

"Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.500 butir obat jenis hexymer dan 2.500 butir obat jenis tramadol," sebutnya.

Selain itu, polisi menyita 3 unit telepon genggam atau handphone (HP) yang digunakan untuk transaksi. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan itu.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat," terangnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor.

"Polsek Tenjo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan call center Polri 110 yang aktif 24 jam," pungkasnya.

Simak juga Video 'BPOM akan Tindak Toko yang Jual Bebas Obat Tramadol':

(rdh/mea)



Berita Terkait