Manajeman Barang Sitaan Diminta Segera Ditertibkan

Manajeman Barang Sitaan Diminta Segera Ditertibkan

- detikNews
Senin, 22 Okt 2007 21:44 WIB
Jakarta - Barang sitaan yang tidak jelas statusnya terlihat hanya mangkrak di kantor kejaksaan. Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta hal itu segera ditertibkan."Saya minta semua barang itu diprogram harus tertib, harus ada status hukumnya," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai menggelar inspeksi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta, Senin (22/10/2007).Dia juga meminta kepada jajarannya agar dilakukan inventarisasi barang sitaan. Namun, tidak berarti barang sitaan yang menumpuk di kejaksaan bisa serta merta dilelang. Hal itu karena barang sitaan memiliki status yang berbeda-beda."Ya nanti kan diinventarisir lagi kan statusnya berbeda-beda dari sekian banyak," imbuh dia.Menurut Hendarman, aturan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) menyebutkan, penyimpanan barang sitaan sebenarnya tidak berada di tangan kejaksaan."Itu ada yang namanya rubasan, rumah barang sitaan dan rampasan, ada pada Depkum HAM. Kita untuk menyimpan itu tentu butuh biaya, Kita tidak ada biaya itu, jadi ditaruh begitu saja," jelasnya.Ancam MutasiDalam sidak itu, Hendarman menilai kinerja jajarannya masih belum meningkat. Dalam hal administrasi misalnya, penyimpanan dokumen-dokumen dinilai masih tidak rapih."Secara umum mereka bekerja, tapi saya lihat belum maksimal. Kinerjanya perlu ditingkatkan kembali. Administrasi belum menunjukkan suatu profesionalitas. Masih sembarang, belum tertib," jelas dia.Dia juga menilai upaya pemberantasan korupsi masih belum maksimal. "Saya sudah wanti-wanti, kalau tidak ada peningkatkan, ya saya akan melakukan pergantian," ujarnya. (ary/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads