Garuda Belum Tentukan Hukuman Pilot dan Kopilot GA-200

Garuda Belum Tentukan Hukuman Pilot dan Kopilot GA-200

- detikNews
Senin, 22 Okt 2007 19:01 WIB
Jakarta - Nasib pilot dan kopilot Garuda GA-200 yang terbakar di Bandara Adisucipto, Yogyakarta hingga saat ini masih belum jelas. Pilot M Marwoto Komar dan Kopilot Gagam Saman Rokhmana masih dirumahkan perusahaannya menunggu hasil investigasi KNKT."Sampai sekarang tidak boleh terbang. Istilahnya masih dirumahkan. Namun tetap dipenuhi hak-haknya sesuai aturan perusahaan," kata Direktur Operasional Garuda Indonesia Ari Safapari di Gedung Garuda Indonesia Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (22/10/2007).Menurutnya, hingga saat ini Garuda masih menunggu hasil investigasi KNKT. Garuda akan melihat andil pilot dan kopilot dalam kecelakaan yang merenggut nyawa 23 orang itu untuk diambil tindakan."Kita melihat bagaimana prosentase peran pilot dalam kecelakaan ini. Kita evaluasi dulu hasil investigasinya apa ini kesengajaan atau kealpaan. Kenapa prosedur tidak dilaksanakan dengan baik. Besok kita panggil pilot dan kopilot menghadap chief pilot dan manajer operasional," paparnya.Ari menjelaskan, jenis hukuman yang akan diterima Marwoto dan Gagam akan beragam. Mulai dari surat peringatan hingga pemecatan."Ada semua, mulai dari surat peringatan hingga PHK ada. Sesuai dengan kesalahannya," ujarnya.Garuda sendiri, lanjut dia, juga belom tahu secara detil hasil data kokpit voice recorder dari awal terbang hingga kecelakaan itu terjadi. Sehingga perlu dipelajari lebih lanjut."Hasil lengkap investigasi KNKT belum diserahkan secara resmi ke Garuda," pungkasnya. (ary/ary)


Berita Terkait