Kapolri: Shabu-shabu Batam Senilai Rp 455 Miliar
Senin, 22 Okt 2007 18:56 WIB
Pekanbaru -
Empat pabrik psikotropika jenis shabu-shabu di Batam memiliki keterkaitan satu sama lain. Nilai barang haram yang dihasilkan keempat pabrik tersebut mencapai Rp 455 miliar.Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Sutanto di ruang VIP Bandara Hang Nadin, Batam, Kepulauan Riau, Senin (22/10/2007).Sutanto menjelaskan, dirinya telah meninjau keempat pabrik yang tersebar di berbagai wilayah di Batam. Pabrik pertama berada di kawasan pertokoan Niaga, Blok E, Sukajadi. Pabrik ini berfungsi sebagai gudang untuk menyimpan bahan kimia pembuat shabu-shabu. Terlihat tumpukan drum di tempat ini.Pabrik kedua yang dikunjungi Sutanto berada di perumahan Duta Mas, tepatnya di cluster III No 57. Tempat ini merupakan laboratorium pengolahan shabu-shabu.Selanjutnya Sutanto melanjutkan sidaknya ke kawasan industri Hijrah Blok C. Di lokasi ini terdapat pabrik ketiga yang dijadikan tempat pengeringan shabu-shabu.Sedangkan lokasi keempat, berada di Batam Center, kawasan Nagoya. Ironisnya, tempat ini tak jauh dari Mapolda Kepri.
(djo/asy)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
