Adelin Lis Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Senin, 22 Okt 2007 17:37 WIB
Medan - Tersangka kasus pembalakan liar Adelin Lis dituntut hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dalam kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/10/2007).Dalam berkas tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Adelin Lis juga dituntut membayar ganti rugi Rp 119 miliar dan US$ 2,9 juta secara tanggung renteng dengan tersangka lainnya yang terlibat kasus perambahan tersebut: Oscar Sipayung, Sucipto, dan Washington Pane.Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan di Jalan Pengadilan Medan tersebut mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Namun tidak seperti sidang-sidang sebelumnya, tidak ada aksi demo selama persidangan.Persidangan yang dipimpin hakim Arwin Byrin itu sempat diskors sekitar setengah jam karena tebalnya berkas tuntutan yang harus dibacakan. Tiga jaksa, masing-masing Harli Siregar, Halila, dan Agus membaca secara bergantian sekitar 300 halaman berkas tuntutan tersebut.Jaksa menyatakan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan 31 saksi yang memberatkan dan meringankan, Adelin Lis yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Keang Nam Development, perusahaan yang disalahkan dalam kasus perambahan hutan di Kabupaten Mandailing Natal tersebut, dinyatakan bersalah. Hal tersebut melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, pasal 50 ayat 2, jo pasal 78 UU No 41 Tahun 1999.Berkenaan dengan tuntutan tersebut, Adelin Lis terlihat pasrah. Saat mengikuti persidangan yang dimulai pukul 11.00 hingga 16.00 WIB tersebut, dia mengenakan baju warna merah, dan celana hitam. Sidang selanjutnya akan digelar Senin (29/10/2007) pekan depan untuk mendengarkan tanggapan kuasa hukum atas tuntutan jaksa.
(rul/asy)











































