Sekelompok pria di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), meminum oli secara bergiliran dengan dalih memperkuat stamina viral di media sosial. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan perbuatan meminum oli itu haram.
"Oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram. Artinya, minum oli itu haram karena bukan minuman," kata Sekretaris MUI Sulsel Prof Muammar Bakry dalam keterangannya, dilansir detikSulsel, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muammar menegaskan, oli merupakan bahan khusus kendaraan sehingga bisa merusak kesehatan jika dikonsumsi manusia. Perbuatan mereka juga berdampak negatif karena bisa ditiru orang lain.
"Karena viral jangan sampai ini menjadi pembelajaran yang jelek bahwa minum oli itu boleh," tegasnya.
Muammar kembali menekankan, oli bukan peruntukan manusia dan berbahaya jika dikonsumsi. Walaupun efeknya tidak langsung bereaksi, tetapi dampaknya dalam jangka panjang.
"Apalagi, kalau misalnya dianggap bisa meningkatkan stamina dan kalau itu ditonton, kemudian diikuti oleh orang, ini berbahaya," tambah Muammar.
Dalam ajaran agama, lanjut Muammar, tidak dianjurkan meminum sesuatu yang sifatnya lebih banyak mudaratnya. Apalagi sampai aktivitas itu dijadikan sebagai konten dan diunggah di media sosial.
Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali ini turut menyoroti pakaian yang dikenakan sejumlah pria dalam video itu. Beberapa orang di antaranya mengenakan pakaian muslim.
"Pakaian itu, penampilannya bahwa Islam membolehkan, saya kira itu perbuatan yang sangat tidak etis dan tidak manusiawi. Tidak patut untuk dijadikan sebagai tontonan. Karena, dikhawatirkan bisa diikuti oleh orang lain, di situ masalahnya," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini
Tonton juga video "Waketum MUI di Istana: BoP Kalau Tak Efektif, Keluar Saja"
(idh/imk)









































