Seorang Pejabat di Solo Terancam Dicopot Karena Bolos Kerja
Senin, 22 Okt 2007 15:49 WIB
Solo -
Pemkot Surakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor-kantor pemerintahan pada hari pertama masuk kerja usai libur panjang lebaran, Senin (22/10/2007). Dari sidak itu diketahui tujuh PNS mangkir atau bolos kerja tanpa izin, termasuk salah seorang pejabat Pemkot.Tim sidak dipimpin oleh Djoko Darjata, Ketua Bawasda Pemkot Surakarta. Dalam sidak tersebut, Bawasda membentuk lima tim yang masing-masing terdiri dari 10 orang. Tim tersebut melakukan sidak dalam waktu bersamaan di semua instansi pemerintahan di Solo.Djoko mengatakan salah satu alasan sidak adalah temuan bahwa sebelum memasuki masa libur panjang yang lalu ditemukan telah banyak PNS yang bolos kerja. Kondisi tersebut dikhawatirkan juga terjadi setelah libur panjang berakhir."Tanggal 10 Oktober lalu tercatat 32 orang (PNS) yang membolos, sedangkan tanggal 11 Oktober ada 14 orang yang membolos. Kami khawair hal itu terjadi setelah liburan panjang usai. Untuk mengetahuinya kami perlu melakukan sidak di hari pertama masuk usai lebaran ini," ujarnya.Tim sidak tidak sia-sia. Ternyata memang ditemukan sejumlah PNS yang tidak masuk kerja tanpa izin atau alasan yang memadai. Memang ada juga PNS tidak masuk yang disebutkan sedang cuti, melahirkan ataupun kecelakaan. Namun ada juga yang sama sekali tidak mempunyai alasan untuk tidak masuk kerja.Pada sidak hari ini diketahui ada tujuh PNS mangkir. Selanjutnya semua PNS yang diketahui membolos pada tanggal 10, 11 maupun 22 Oktober ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan internal itu nantinya akan diambil sanksi sesuai kesalahan yang dilakukan.Adapun ancaman sanksi bagi mereka berupa surat peringatan, penundaan gaji, penurunan pangkat, hingga pencopotan dari jabatan bagi PNS yang telah memegang jabatan.Salah satu yang terancam dicopot dari jabatannya adalah Tuti Budi Rahayu SH, Kasubid Pengembangan Usaha Bidang Ekonomi, Bapeda Pemkot Surakarta. Dia diketahui mangkir tanpa alasan pada hari ini. "Akan kita tanyai alasannya tidak masuk. Dia bisa dicopot dari jabatannya karena dia pejabat," ujar Djoko.
(mbr/djo)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































