Mahasiswa Untirta Perekam Dosen Diperiksa Polisi, Ternyata Ada Korban Lain

Mahasiswa Untirta Perekam Dosen Diperiksa Polisi, Ternyata Ada Korban Lain

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 09 Apr 2026 10:56 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea. (Arief/detikcom)
Serang -

Seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kota Serang, MZ, dipolisikan setelah diam-diam merekam dosen di toilet kampus. MZ telah diperiksa polisi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan MZ mengakui telah melakukan perekaman terhadap pelapor. Dalam pemeriksaan tersebut, MZ juga mengaku ada wanita lain yang menjadi korbannya.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, MZ melakukan aksinya sebanyak lima kali, yakni dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU wilayah Banten," ujar Maruli kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini MZ masih diperiksa intensif di Mapolda Banten. Polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status perkara tersebut.

"Ke depan, penyidik akan melakukan gelar perkara guna meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan untuk proses lebih lanjut," katanya.

Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Maruli menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pengelola fasilitas umum, agar meningkatkan pengawasan. Baginya, perlu ada peningkatan perlindungan terhadap orang di ruang-ruang privasi tersebut.

"Baik pengelola kampus maupun fasilitas umum seperti SPBU, agar meningkatkan pengawasan serta memastikan keamanan sarana, khususnya di area sensitif seperti toilet umum, termasuk dengan memberikan simbol atau petunjuk di area tersebut. Perempuan sangat rentan menjadi korban eksploitasi, sehingga perlu mendapatkan perlindungan maksimal," pungkasnya.

Tanggapan Untirta

Sebelumnya, seorang dosen melaporkan mahasiswa karena ketahuan merekam diam-diam di dalam toilet. Untirta menyampaikan kasus tersebut sudah juga ditangani Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan (PPK).

"Terkait kasus ini sudah ditangani Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan (PPK)," kata pejabat humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, saat dihubungi, Selasa (7/4).

Angga menuturkan korban juga mendapat pendampingan dari Satgas PPK. Saat melapor ke polisi, Satgas PPK juga turut mendampingi korban.

"Sejak awal satgas menerima laporan, langsung dilakukan pendampingan kepada korban. Satgas PPK tentunya menjalankan SOP yang berlaku dan aturan yang ada, termasuk pendampingan pelaporan ke Polda," ujarnya.

Angga menyampaikan pihak kampus juga akan memberikan sanksi tegas terhadap MZ. Sanksi akan diberikan berdasarkan rekomendasi dari Satgas PPK.

"Sanksi sesuai dengan aturan dan pedoman akademik yang berlaku. Nanti satgas akan memberikan rekomendasi, untuk dijadikan dasar dalam menentukan sanksi tersebut, baik aspek akademik dan juga hukum," ucapnya.

Lebih lanjut Angga menegaskan pihaknya berkomitmen tetap menjaga kampus sebagai tempat aman dan nyaman serta inklusif dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual.

"Yang pasti, Untirta berkomitmen menjadi kampus yang aman, nyaman, inklusif dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Ini yang harus dijaga bersama seluruh sivitas akademika Untirta," imbuhnya.

(aik/mea)


Berita Terkait