Mediasi Ruislag Bulog
Tommy Beri Proposal Damai
Senin, 22 Okt 2007 15:41 WIB
Jakarta - Sidang mediasi gugatan tukar guling Bulog terus berlanjut. Tommy Soeharto selaku salah satu tergugat pun menyerahkan proposal perdamaian."Sudah ada proposal dari mereka, mau saya teruskan kepada Jaksa Agung maupun Dirut Bulog," ujar ketua jaksa pengacara negara Yoseph Suardi Sabda usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (22/10/2007).Yosef melanjutkan, Bulog sebagai pihak penggugat lantas diberi waktu seminggu untuk menyusun tanggapan atas proposal perdamaian tersebut. Meskipun dari 4 tergugat hanya Tommy yang membuat proposal, namun proposal perdamaian berlaku untuk keseluruhan.Sayangnya, kuasa hukum Tommy, Elza Syarief, enggan membeberkan substansi proposal tersebut. Dia pun tidak mau mengatakan apakah Tommy meminta nilai gugatan diturunkan."Tidak ada. Kita nggak bicara itu. Kita bicara secara informal. Tapi dalam hukum acara itu, dari Bulog akan mengajukan resmi pointersnya," kata Elza.Mediasi tersebut berlangsung secara tertutup di sebuah ruangan di lantai II Gedung PN Jaksel. Bertindak sebagai hakim mediasi adalah Eddy Risdiyanto.Sidang mediasi akan dilanjutkan Selasa 30 Oktober. Bulog melalui Kejagung menggugat Tommy secara perdata dalam kasus tukar guling (ruilslag) Bulog dengan PT Goro Batara Sakti (GBS). Nilai gugatannya Rp 500 miliar.Selain Tommy, masih ada 3 pihak lain yang digugat yakni PT GBSi, mantan Dirut PT GBS Ricardo Gelael, dan mantan Kabulog Beddu Amang.
(nvt/nrl)











































