Pemotor Tertemper KRL di Perlintasan Tak Resmi Tanjung Priok Jakut

Pemotor Tertemper KRL di Perlintasan Tak Resmi Tanjung Priok Jakut

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 08 Apr 2026 21:01 WIB
ilustrasi kecelakaan
Foto: Dok. detikcom
Jakarta -

Seorang pemotor tertemper KRL Commuter Line relasi Tanjung Priok-Jakarta Kota. Permotor tersebut tertemper setelah melintas di sebidang jalur tak resmi.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda menjelaskan peristiwa pemotor tertemper kereta itu terjadi pada pukul 08.02 WIB pagi tadi tepatnya di KM 7+500/600.

"KAI Commuter sangat menyayangkan terjadinya kembali insiden temperan KA Commuter Line Tanjung Priok nomor 2213 (Tanjung Priok-Jakarta Kota) dengan sepeda motor di perlintasan sebidang tidak resmi antara Stasiun Tanjung Priok-Stasiun Jakarta Kota," kata Karina saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat peristiwa tersebut, pemotor pun mengalami luka. Pemotor itu langsung dilarikan ke RS Koja untuk diberikan perawatan.

"Imbas kejadian tersebut pengendara motor yang menemper mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Koja," terang Karina.

Sementara itu, untuk KRL mengalami kerusakan pada bumper (pengaman) rangkaian depan. Perjalanan kereta pun dikembalikan ke Stasiun Tanjung Priok untuk dilakukan perbaikan oleh petugas terkait.

"Imbas kejadian tersebut juga menyebabkan keterlambatan pada perjalanan Commuter Line No. 2213 (Tanjung Priok-Jakarta Kota) selama 38 menit dan Commuter Line nomor 2212 (Jakarta Kota-Tanjung Priok) selama 27 menit," jelas Karina.

"Selanjutnya usai perbaikan, rangkaian Commuter Line Tanjung Priok nomor 2213 dinyatakan aman untuk kembali beroperasi melayani pengguna," tambahnya

Karina pun menjelaskan KAI Commuter mengingatkan kembali bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.

Hal yang sama juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, yang menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.

"Pengguna jalan yang melewati perlintasan harus menaati aturan yang berlaku agar kejadian temperan tidak terulang kembali," tutur Karina.

"Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak, serta tertib dalam berkendara. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas," pungkasnya.

Lihat juga Video: Truk Tertemper KA Bandara, Jalur Tangerang-Duri Disetop Sementara

(kuf/azh)


Berita Terkait