Laporan KNKT Tidak Bisa Dipakai Polisi Selidiki Garuda
Senin, 22 Okt 2007 14:37 WIB
Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menegaskan laporan final kecelakaan Garuda di Yogyakarta pada 7 Maret tidak bisa digunakan polisi sebagai bahan penyelidikan. Hal itu sudah diatur dalam aturan penerbagan internasional."Polisi juga sudah tahu laporan ini tidak bisa digunakan (untuk penyelidikan)," kata ketua KNKT Tatang Kurniadi saat jumpa pers di gedung Departemen Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2007).Tatang menegaskan investigasi yang dilakukan KNKT hanya bertujuan untuk meningkatkan standar keselamatan. Temuan-temuan KNKT yang dijadikan dasar penyusunan laporan akhir tidak dapat digunakan untuk kepentingan tuntutan hukum."Kalau di Amerika polisi yang mengurus masalah hukum tidak menggunakan data dari penyelidik keselamatan penerbangan," katanya.Kecelakaan pesawat Garuda itu terjadi pada 7 Maret 2007, saat itu pesawat Boeing 737 seri 400 terbakar di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada pukul 06.50 WIB. Sebanyak 23 penumpang, termasuk sejumlah anak buah Menlu Alexander Downer, tewas.
(nal/nrl)











































