Mendagri Evaluasi Daerah Otonom Baru
Senin, 22 Okt 2007 14:34 WIB
Surabaya - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengevaluasi daerah otonom baru. Penilaian ini dilakukan karena secara umum daerah otonom baru belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya."Secara umum bahwa daerah otonom baru tersebut belum bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya secara siginifikan," kata Mendagri Mardiayanto dalam jumpa pers seusai memberi pengarahan dalam Munas III Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hotel JW Marriott Surabaya, Senin (22/10/2007).Mardiyanto mengatakan evaluasi dan pengkajian ini perlu dilakukan terhadap daerah otonom baru yang terbentuk sejak tahun 1999. Dimana daerah tersebut sudah berumur lima tahun dan layak untuk dievaluasi. "Ke depan kita akan melakukan kajian yang lebih komprehensif," ujarnya.Mantan gubernur Jawa Tengah ini menjelaskan pemekaran daerah berikutnya akan menggunakan peraturan yang baru. Peraturan yang jauh lebih lengkap dan peraturannya jauh lebih ketat. Penyempurnaannya antara lain soal penambahan pasal dan penjelasan tentang bantuan keuangan.Persyaratan yang tak kalah pentingnya, kata Mardiyanto, adalah jumlah kecamatan dan kabupaten dalam peraturan awal tidak disebutkan namun dalam peraturan baru ini akan disebutkan. Sebelum dimekarkan harus ada rekomendasi dari kabupaten induk dan provinsi induk ."Usia provinsi induk minimal 10 tahun dan usia kabupaten induk minimal 7 tahun sebelum dilakukan pemekaran," imbuhnya.Terkait dengan pembentukan daerah otonom baru atau pemekaran daerah sejak tahun 1999 hingga Oktober 2007 telah terbentuk 180 daerah otonom baru. Provinsi itu adalah 7 provinsi dan 173 kabupaten/kota. Dalam waktu dekat pemerintah tidak akan melakukan pemekaran daerah otonom baru. "Menjelang pemilu 2009 kita tidak akan melakukan pemekaran wilayah dulu," tuturnya.
(mar/mar)











































