Kuasa Hukum Soeharto Nilai Gugatan Pemerintah Kadaluwarsa
Senin, 22 Okt 2007 14:34 WIB
Jakarta -
Gugatan perdata yang dilayangkan pemerintah terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar dinilai telah kadaluwarsa. Alasannya, gugatan ini baru diajukan lebih dari 30 tahun sejak yayasan berdiri."Berdasarkan asas extientieve verjaring, maka seseorang dapat dibebaskan dari tuntutan hukum yang oleh KUHAPerdata ditetapkan dengan lewatnya waktu 30 tahun," kata salah satu pengacara Soeharto, Juan Felix Tampubolon, di Pengadilan Negeri Jakarta, Jl Ampera Raya, Senin (22/10/2007).Sidang yang dipimpin hakim Wahjono ini beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.Juan Felix menjelaskan, gugatan yang ditujukan terhadap kliennya diawali dari penerbitan PP 15/1976 tentang Penetapan Sita Laba Bersih Bank-bank milik Negara oleh Soeharto yang keluar pada 23 April 1976.Sedangkan gugatan yang didaftarkan pemerintah di Panitera Perdata Soeharto baru pada 9 Juli 2007."Dengan demikian, tegas dan jelas gugatan ini melewati jangka waktu 30 tahun. Karenanya, telah kadaluwarsa atau lewat waktu sehingga penggugat tidak punya kedudukan hukum," ujarnya.Perdebatan Surat KuasaDalam sidang kali ini, kuasa hukum Soeharto kembali mempersoalkan surat kuasa khusus (SKK) Presiden SBY kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.Surat tersebut hanya menyatakan memberikan kuasa kepada Abdul Rahman Saleh selaku Jaksa Agung. Namun surat itu tidak ditujukan kepada Kejagung sebagai lembaga pemerintahan. Sehingga tidak berlaku bagi Jaksa Agung Hendarman Supandji."Secara hukum perdata, surat kuasa tersebut hanya dapat digunakan oleh Abdul Rahman saleh dalam kapasitas sebagai pejabat negara yang saat memegang jabatan sebagai jaksa agung," pungkasnya.
(mly/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































