PT DI Ajak Damai Kreditor
Senin, 22 Okt 2007 13:54 WIB
Jakarta - Ribuan kreditor mengklaim tagihan kepada PT Dirgantara Indonesia (PT DI).PT DI mengajak damai.Perdamaian itu ditujukan kepada kreditor konkuren, yakni kreditor yang memiliki tagihan biasa yang tidak disertai jaminan seperti jual-beli biasa, angsuran utang bunga dan lain-lain.Surat usulan rencana perdamaian itu ditandatangani Direktur Keuangan dan Administrasi PT DI Frans Iskandar Ralie pada 10 Oktober 2007.Dengan tercapainya perdamaian, PT DI berharap hubungan dengan kreditor dapat berjalan normal kembali dan meningkat. PT DI juga berharap dapat mengundang investor baru, sehingga lebih mempercepat penyelesaian kewajiban PT DI terhadap kreditor konkuren.Usulan perdamaian dalam surat yang didapatkan detikcom, beberapa hal pokok.Usulan pembayaran tahap I yang paling mungkin dan realistis menurut PT DI adalah pertama, masing-masing kreditor konkuren yang seluruh tagihannya telah diverifikasi dan tidak melebihi Rp 1 miliar akan dibayarkan 20 persen.Kedua, masing-masing kreditor konkuren yang seluruh tagihannya telah diverifikasi dan berjumlah lebih dari Rp 1 miliar akan dibayarkan 10 persen.Kesemuanya itu akan dibayarkan PT DI dengan 24 kali cicilan selama 24 bulan dengan grace period 24 bulan setelah diterimanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas putusan pailit Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 4 September 2007.Usulan pembayaran tahap II yang merupakan sisa dari tahap I akan disepakati antara PT DI dengan masing-masing kreditor konkuren."Perdamaian akan dilakukan setelah verifikasi piutang pada 14 November," ujar kurator M Ismak di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2007).Bila pada verifikasi piutang tidak ada sengketa, maka perdamaian akan dibicarakan pada 14 November.
(nvt/nrl)











































