KPK Klarifikasi Voucher BUMN 10 November 2007
Senin, 22 Okt 2007 13:30 WIB
Jakarta - KPK memastikan akan meminta klarifikasi kepada sebuah BUMN yang membeli voucher untuk hadiah Lebaran secara besar-besaran. Klarifikasi dihitung 30 hari setelah KPK mengetahui pembelian voucher tersebut. KPK mengetahui adanya pembelian voucher itu pada Rabu 10 Oktober 2007 lalu. Jika dihitung sejak tanggal tersebut, maka klarifikasi akan dilakukan sekitar 10 November 2007.Humas KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (22/10/2007) menegaskan, KPK akan memanggil direktur BUMN tersebut."Bukan diperiksa sebagaimana biasa, hanya klarifikasi saja. Apakah voucher digunakan sebagai hadiah kepada karyawan atau hadiah untuk pejabat negara," tutur Johan.Sayang Johan belum bisa menyebutkan berapa nilai voucher bernilai Rp 100.000 per lembar itu. Dia juga tidak mengungkapkan di mana pembelian voucher itu dilakukan.Dia hanya memastikan satu BUMN saja yang ketahuan membeli voucher secara besar-besaran.
(umi/nrl)











































