Irawady Balik ke Sel Polri, Masa Tahanan Bertambah 40 Hari
Senin, 22 Okt 2007 12:59 WIB
Jakarta - Setelah 12 hari menjalani perawatan kesehatan di RS Harapan Kita, tersangka kasus suap Irawady Joenoes kembali ke tahanan Mabes Polri. Penahanan eks anggota KY ini diperpanjang 40 hari."Hari minggu kemarin pukul 11.00 WIB, IY (Irawady Joenoes) kita pindahkan ke tahanan Mabes Polri," kata Humas KPK Johan Budi.Hal ini disampaikan Johan usai acara halal bihalal di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2007). Irawady dirawat di RS Harapan Kita sejak 10 Oktober 2007.Berdasarkan diagnosa, kata Johan, Irawady hanya membutuhkan rawat jalan. "Karena hanya membutuhkan rawat jalan, pemeriksaan berikutnya akan terus dilanjutkan," ujarnya.Kapan Pak? "Dalam waktu dekat ini," sahut Johan.Menurut Johan, kasus Irawady akan memasuki tahap penuntutan."Mungkin sudah akan masuk ke penuntutan karena kalau di KPK itu kan tahapnya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan baru dilimpahkan ke pengadilan," terang dia.Johan mengatakan, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Irawady. "Dulu kan 20 hari. Sekarang kita perpanjang 40 hari lagi," kata Johan.
(aan/nrl)











































