Soeharto Tolak Dalil Pemerintah

Soeharto Tolak Dalil Pemerintah

- detikNews
Senin, 22 Okt 2007 12:21 WIB
Jakarta - Mantan Presiden Soeharto menolak seluruh dalil yang dibeberkan pemerintah terkait tuduhan penyalahgunaan dana Yayasan Supersemar. Seluruh dalil dianggap tidak beralasan.Dalam jawaban atas gugatan pemerintah yang dibacakan pengacaranya, M Assegaf, Soeharto membantah telah menyalahgunakan dana Yayasan Supersemar dengan cara menyalurkan dana itu ke 7 perusahaan milik keluarga dan kroninya lewat pinjam meminjam."Tergugat I (Soeharto) dan II (Yayasan Supersemar) tidak pernah menggunakan dana yang terkumpul secara menyimpang," tegas Assegaf dalam sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (22/10/2007).Sebab hubungan hukum yang terjadi antara tergugat II dengan perusahaan-perusahaan tersebut, imbuh dia, bersifat pinjam meminjam dalam bentuk penyertaan saham dan penambahan modal.Menurut Assegaf, pemberian pinjaman tidak dilarang dalam AD/ART Yayasan Supersemar, khususnya dalam pasal 3 huruf p. Pasal tersebut menyebutkan, dana Yayasan Supersemar boleh digunakan untuk membeli, memperoleh, mengadakan, serta meminjamkan asal disetujui terlebih dahulu oleh ketua yayasan.Dari pinjaman tersebut, perusahaan-perusahaan itu dikenai bunga yang dibayarkan per tahun. Bunga itu akan menambah pemasukan bagi Yayasan Supersemar yang dipakai untuk beasiswa pelajar dan mahasiswa yang berprestasi, namun kurang mampu secara ekonomi.Kalau perusahaan-perusahaan tersebut tidak mampu mengembalikan uang, kata dia, maka mereka telah ingkar janji atau wan prestasi. "Namun hal terebut merupakan urusan internal dan tidak ada hubungannya dengan penggugat. Maka sudah sepatutnya seluruh dalil yang dikemukakan penggugat dinyatakan ditolak, karena tidak beralasan," tegasnya. (umi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads