Pantauan detikcom, JK tiba di gedung Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026) sekira pukul 11.00 WIB. Dia datang didampingi pengacaranya, yang telah tiba lebih dulu.
"Mau melapor," kata JK singkat saat ditanya tujuannya datang ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, JK telah melaporkan Rismon Sianipar atas tudingan mendanai Roy Suryo dkk terkait ijazah Jokowi. Laporan itu disampaikan lewat pengacara JK, Abdul Haji Talaohu.
"Jadi penting hari ini sesuai dengan rencana kami sudah melaporkan Rismon, sudah bertemu dengan penyidik, sudah ini, sudah menyerahkan. Soal administrasi itu (LP) teknis saja nanti," kata Abdul Haji Talaohu kepada wartawan, Senin (6/4).
Abdul mengatakan pihaknya juga mengadukan sejumlah kanal YouTube. Dia mengatakan masih ada data yang perlu dilengkapi sebelum membuat laporan resmi terhadap empat kanal YouTube tersebut.
"Selain Rismon, ada beberapa akun YouTube dan YouTuber yang juga kami, apa namanya, akan lakukan pengaduan karena ini beberapa data yang harus kami lengkapi dan secepatnya kami akan masukin pengaduan. Karena pasal yang kami dalilkan itu adalah Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," jelas dia.
Tonton juga video "JK ke Bareskrim, Laporkan Rismon soal Tudingan Danai Roy Suryo dkk"
(ond/haf)











































