2 Pejabat Bapeten Mulai Diadili di Pengadilan Korupsi
Senin, 22 Okt 2007 12:19 WIB
Jakarta - Pimpro peningkatan kelembagaan dan prasarana Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) Sugiyo Prasojo dan Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya didakwa telah menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dalam proyek pengadaan tanah Bapeten.Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sutiyono di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (22/10/2007).Kedua terdakwa yang disidang dalam satu berkas ini merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam proyek pengadaan tanah untuk Pusdiklat Bapeten senilai Rp 19 miliar dalam anggaran biaya tambahan (ABT) Bapeten tahun 2004.Kedua terdakwa kemudian meminta saksi Midi Wiyono mencarikan tanah di kawasan Puncak, Bogor. Kemudian tanah didapatkan seluas 6 hektar, namun harganya di-mark up oleh kedua terdakwa. Termasuk diaturlah NJOP tanah tersebut sesuai nilai mark up."Terdakwa I Sugiyo Prasojo dalam melaksanakan proyek pengadaan tanah untuk Pusdiklat Bapeten dengan mengabaikan Keputusan Presiden No 55 Tahun 1993 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum," jelas jaksa penuntut umum (JPU) Sarjono Turin.Sehingga dari nilai proyek yang mencapai Rp 19 miliar, terdakwa I Sugiyo Prasojo memanfaatkan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 386.091.000. Sementara terdakwa II H Abdul Salam mendapat Rp 3.738.772.000. Selain mereka berdua, terdapat 16 orang lain yang turut menikmati dengan besaran bervariasi antara puluhan juta rupiah sampai di atas satu miliar rupiah."Sehingga merugikan negara cq Bapeten sebesar Rp 9.415.239.196 sesuai dengan surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ," kata JPU.Untuk itu, kedua terdakwa diancam dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sementara dakwaan subsidernya adalah pasal 13 UU Tipikor.
(aba/nrl)











































