ESDM Dukung Bareskrim Tindak Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

ESDM Dukung Bareskrim Tindak Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 07 Apr 2026 23:47 WIB
Polri membongkar 665 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sepanjang 2025-2026. Barang bukti hasil pengungkapan dipamerkan Dittipidter Bareskrim bersama perwakilan kementerian/lembaga di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026)
Konferensi pers soal penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi (Foto: Mohammad Farrel/detikFoto)
Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi di berbagai wilayah Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai langkah ini sebagai upaya mencegah kebocoran anggaran negara.

Perwakilan Kelompok Kerja Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Hilir Minyak Bumi Ditjen Migas ESDM, Edi Wijaya Tarigan, menyatakan dukungan pihaknya terhadap kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri. Terlebih terkait temuan penyalahgunaan BBM dan elpiji.

"Kami Ditjen Migas Kementerian ESDM sangat mendukung kegiatan Bareskrim terkait temuan penyalahgunaan elpiji dan BBM subsidi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI," kata Edi dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ESDM juga mengapresiasi dukungan dari Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) dalam membantu proses penindakan, khususnya apabila ditemukan keterlibatan aparat atau anggota di lapangan.

ADVERTISEMENT

"Dan kami sangat mendukung dari Puspom TNI yang mendukung kegiatan dari Bareskrim untuk menindak jika ada aparat atau anggota yang terlibat," lanjutnya.

Edi menjelaskan bahwa Ditjen Migas memiliki tugas utama dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penyaluran elpiji tabung 3 kilogram yang merupakan barang bersubsidi. Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.

"Dengan adanya temuan ini, maka subsidi yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden, Bapak Prabowo, bisa ditekan, tidak ada kebocoran," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar 755 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Total, ada 672 tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan tersebut.

Adapun paktik ilegal itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,26 triliun dengan rincian penyalahgunaan BBM subsidi mencapai sekitar Rp 516,8 miliar dan kerugian penyalahgunaan elpiji subsidi mencapai sekitar Rp 749,2 miliar.

(ond/isa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini