Ilham Pembakar Gedung DPRD Makassar Divonis 8 Bulan Penjara

Ilham Pembakar Gedung DPRD Makassar Divonis 8 Bulan Penjara

Elmayanti - detikNews
Senin, 06 Apr 2026 22:55 WIB
Katua majelis hakim Agus Aryanto saat membacakan putusan terhadap Muh. llham dalam kasus pembakaran gedung DPRD Makassar. Elmayanti/detiksulsel
Foto: Katua majelis hakim Agus Aryanto saat membacakan putusan terhadap Muh. llham dalam kasus pembakaran gedung DPRD Makassar (Elmayanti/detiksulsel)
Makassar -

Muh Ilham (22), terdakwa kasus perusakan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani sidang vonis. Ia dihukum 8 bulan penjara.

Dilansir detiksulsel, Senin (6/4/2026), putusan tersebut dibacakan hakim di Ruang Mochtar Kusumaatmadja, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (6/4/2026). Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Muh. Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar hakim Agus Aryanto membacakan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim lalu menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Ilham. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 1 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muh. Ilham dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Prawidi Wisanggeni menyatakan menerima putusan majelis hakim. Terkait masa tahanan, Prawidi mengatakan kliennya tersebut telah menjalani masa tahanan 7 bulan di penjara.

"Kurang lebih sudah 7 bulan, Insyaallah (sebentar lagi akan bebas)," ujar Prawidi.

Simak selengkapnya di sini

(isa/jbr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads