Silakan Mobil Pribadi dan Bus Umum Lewat Jalur Busway!

Silakan Mobil Pribadi dan Bus Umum Lewat Jalur Busway!

- detikNews
Minggu, 21 Okt 2007 12:22 WIB
Jakarta - Tilang beberapa kali dilakukan bagi kendaraan umum atau pribadi yang nekat nyolong di jalur busway. Namun Senin 22 Oktober 2007 besok, lewat jalur busway dilegalkan.Eit, tidak semua jalur busway boleh dipakai kendaraan pribadi dan umum lho. Hanya jalur busway di 3 koridor saja, yakni koridor VIII (Lebak Bulus-Harmoni), koridor IX (Pluit-Pinang Ranti), dan koridor X (Tanjung Priok-Cililitan)."Masih belum ditentukan sampai kapan kendaraan umum dan pribadi boleh lewat. Sejak saat ini, sudah banyak juga kendaraan yang lewat jalur busway itu," ujar Kadishub Pemda DKI Nurachman saat dihubungi detikcom, Minggu (21/10/2007).Dikatakan dia, dibolehkannya kendaraan umum dan pribadi lewat jalur busway adalah untuk mengurangi kemacetan. Meski demikian, belum semua jalur bisa digunakan mobil pribadi. Sebab di koridor VIII, dari 27 km panjang jalan, pembangunannya baru mencapai 40 persen.Sedangkan di koridor V, pembangunannya baru mencapai 50 persen dari 37 km panjang jalan, dan di koridor X berkisar 60-70 persen dari 22 km.Rambu tanda masuk ke jalur busway akan segera dipasang oleh Dishub DKI. Kelandaian jalur masuk dan keluar yang masih terjal juga akan diperbaiki. (nvt/djo)


Berita Terkait