DPR Siap Bertindak Jika SBY Tunda Pelantikan KPU
Jumat, 19 Okt 2007 23:23 WIB
Jakarta - Sikap pemerintah yang menunda-nunda pelantikan 7 anggota KPU dinilai telah melanggar UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Karena setelah disahkan DPR dan diserahkan kepada pemerintah, Presiden SBY seharusnya memiliki waktu 5 hari untuk melantik.DPR akan mengambil sikap jika pemerintah tetap menunda dan tidak segera melakukan pelantikan. "Presiden jangan sampai melanggar UU. KPU harus segera dilantik. Kalau tidak, DPR bisa bertindak jika Presiden melanggar UU," ujar Wakil Ketua Komisi II Sayuti Asyathri, Jumat (19/10/2007).Politisi PAN ini mengatakan, sikap pemerintah yang menunda pelantikan anggota KPU telah melanggar pasal 15 ayat 3 dan pasal 16 ayat 1 dan 2 UU 22/2007. Berdasarkan pasal tersebut, menurutnya, Presiden tidak berhak melakukan penundaan hanya karena terganjal status Syamsul Bahri yang terus menjadi polemik."Presiden tidak berhak menahannya, karena secara undang-undang, seluruh anggota KPU dipilih oleh DPR," imbuh Sayuti.Setelah diserahkan DPR, tugas pemerintah hanyalah bersifat administratif dengan mengeluarkan keppres. Ketentuan tersebut, lanjut dia, diatur dalam pasal 27 (1) UU 22/2007."Untuk pelantikan, ya Presiden harus mengacu UU," tandasnya.7 Nama anggota KPU diserahkan DPR kepada pemerintah pada 9 Oktober 2007. Sesuai UU, seharusnya pelantikan dilakukan paling lambat 14 Oktober. Namun hingga kini, belum terlihat niatan pemerintah untuk melantik disebabkan polemik status Syamsul. Anehnya, presiden SBY malah mengembalikan bolanya ke DPR dengan menyuruh Mendagri Mardiyanto untuk berkonsultasi dengan Komisi II DPR.
(rmd/aba)











































