'Vonis' Syamsul Bahri 5 Hari Lagi
Jumat, 19 Okt 2007 15:01 WIB
Jakarta - Nasib Syamsul Bahri segera diputuskan. Apakah Kepala Negara akan meresmikannya sebagai anggota KPU bersama 6 calon anggota KPU lainnya? Jawabannya 5 hari lagi.Hal itu diungkapkan Mensesneg Hatta Rajasa menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat terbatas tentang pematangan agenda pemerintahan dan kabinet akhir tahun. Ratas berlangsung di kediaman pribadi Presiden SBY di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/10/2007)."Pokoknya sebelum lima hari kerja sudah ada putusan. Keputusannya seperti apa, tunggu," ujar Hatta.Dia menjelaskan, sesuai aturan UU yang berlaku, maka Presiden wajib meresmikan seluruh calon anggota KPU hasil kerja fit and proper test DPR. Jangka waktunya adalah lima hari kerja sejak menerima surat dari DPR mengenai daftar calon anggta KPU hasil fit and proper test.Batas waktu lima hari kerja itulah yang dioptimalkan pemerintah untuk melakukan klarifikasi mengenai status tersangka yang dikenakan pada Syamsul Bahri. Selain Mensesneg, Mendagri Mardiyanto dan Jaksa Agung Hendarman Supanji juga diminta SBY untuk berkomunikasi dengan berbagai pihak guna keperluan tersebut."Di dalam suratnya saja, yang bersangkutan minta untuk tidak dilantik," sambung Hatta.
(lh/nvt)










































