PT Dianlia Ajukan Klaim ke Beckkett

PT Dianlia Ajukan Klaim ke Beckkett

- detikNews
Kamis, 18 Okt 2007 14:52 WIB
Jakarta - PT Dianlia Setyamukti akan segera mengajukan klaim kepada Beckkett Pte. Ltd. lebih dari 2 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 12 miliar sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tinggi Singapura tanggal 21 September lalu.Demikian disampaikan juru bicara PT Dianlia Setyamukti, Harry Ponto, dalam siaran pers yang diterima detikcom Kamis (18/10/2007). "Menurut perhitungan tim advokat Dianlia di Singapura, jumlahnya sekitar 2 juta dolar Singapura lebih yang akan ditagihkan kepada Beckkett," katanya.Dijelaskan, dalam praktik hukum di Singapura, biaya perkara (termasuk biaya advokat) pihak yang menang dibebankan kepada pihak yang kalah atau yang gugatannya ditolak. Dalam perkara nomor 326 tahun 2004/Q di Singapura, Beckkett telah menggugat Deutsche Bank dan Dianlia dalam perkara konspirasi, dan secara terpisah menggugat Deutsche Bank untuk kelalaian administratif sebagai penerima gadai saham.Pengadilan Tinggi Singapura menghukum Beckkett untuk membayar biaya perkara, setelah dikurangi pajak, kepada Deutsche Bank dan Dianlia karena gugatan Beckkett tentang adanya konspirasi dalam jual-beli saham Adaro pada tahun 2002 dinyatakan ditolak. (mar/mar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads