PDIP Minta SBY Junjung Praduga Tak Bersalah Soal Syamsul

PDIP Minta SBY Junjung Praduga Tak Bersalah Soal Syamsul

- detikNews
Jumat, 19 Okt 2007 13:26 WIB
Jakarta - Polemik berkepanjangan terkait pelantikan 7 anggota KPU akan semakin menganggu kinerja KPU dan pemerintah. Berdasar asas praduga tidak bersalah, pemerintah diminta segera melantik 7 anggota KPU agar segera bekerja. "Pemerintah harus fair. Jangan cuci tangan. Sepanjang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, apa pun harusnya dilantik dulu. Asas praduga tak bersalah harus diberlakukan," kata Ketua FPDIP DPR Tjahjo Kumolo pada detikcom, Jumat (19/10/2007).Menurut Ketua DPP PDIP ini, jika ingin membatalkan hasil fit and proper test DPR, pemerintah harus lebih hati-hati dalam mengirim 21 nama ke DPR. Tugas DPR tidak bisa mencari calon di luar nama yang direkomendasikan pemerintah. "Yang mengirim nama-nama ke DPR kan pemerintah yang ditandatangani sendiri oleh presiden. Harusnya sudah clear semua. Bukannya pemerintah punya banyak mata-mata dan aparat untuk menyelidiki latar belakang dan kasus-kasus hukum calon," tambah Tjahjo.Jika setelah dilantik pihak pengadilan menetapkan bahwa Syamsul Bahri terbukti bersalah, presiden tinggal menggantinya dengan nomor urut di bawahnya. "Kalau terbukti bersalah dengan kekuatan hukum tetap, ya silakan dicoret, diganti saja. Karena keputusan Komisi II sudah menjadi keputusan paripurna DPR yang berarti menjadi keputusan DPR," tambah Tjahjo. (yid/nrl)


Berita Terkait