Polisi menangkap maling motor berinisial RG di Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Dua penadah berinisial S dan TO turut ditangkap.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/3/2026), pukul 22.00 WIB, anggota Piket Reskrim menerima laporan dari warga terkait pencurian motor di Kampung Kalisuren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Anggota Opsnal Reskrim melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian motor berpelat B-3082-EOK. Polisi kemudian mencari petunjuk dan saksi di sekitar TKP untuk memburu pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari Jumat sekira jam 22.00 WIB, Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tajurhalang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mareben Simarsoit. Dilakukan pengejaran terhadap diduga pelaku," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Kamis (2/4).
Pelaku ditangkap di Jalan Peninggaran Timur, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/3), pukul 00.30 WIB. Pelaku ditangkap beserta barang bukti pakaian saat mencuri motor di kontrakan sepupunya.
"Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengaku bernama RG dan perbuatannya. Pelaku menjelaskan bahwa sepeda motor yang dicuri tersebut telah di gadaikan oleh pelaku melalui sepupunya yaitu SA," ucapnya.
SA kemudian menggadai kembali motor hasil curian ke TO sebesar Rp 2,5 juta.
"Kemudian, dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang menerima gadai sepeda motor hasil curian tersebut yaitu TO. (TO) mengakui telah menerima gadai sepeda motor yang ditawarkan oleh SA sebesar Rp 2.500.000," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 476 dan Pasal 591 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tajurhalang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tonton juga video "Kepergok Curi Mobil Saat Tambal Ban di Palembang, Pelaku Dihajar Massa"
(dvp/mea)









































