Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Ammar Zoni, mengaku merayakan Idul Fitri 1447 H di sel tikus atau selti. Ammar mengaku sudah 3 bulan di sel tersebut.
"Kemarin di selti aja," ujar Ammar Zoni sebelum sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Sebagai informasi, sel tikus merupakan istilah ruangan terpisah untuk para tahanan yang melakukan pelanggaran. Ammar mengaku dalam keadaan sehat untuk menjalani sidang hari ini.
"Minta doanya nanti mudah-mudahan setelah putusan kita bisa turun blok gitu kan. Jadi warga binaan lagi dan nggak diterbangin ke NK (Nusakambangan)," ujarnya.
Dituntut 9 Tahun Penjara
Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun penjara. Ammar Zoni diyakini jaksa bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
Dalam sidang ini, Ammar Zoni dituntut bersama lima terdakwa lainnya. Jaksa meyakini Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya bersalah.
"Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
(mib/haf)