Masa Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari

Masa Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 01 Apr 2026 15:01 WIB
Richard Lee digiring ke ruang tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026).
Richard Lee (Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap perkembangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan yang menyeret dokter Richard Lee sebagai tersangka. Penahanan Richard Lee diperpanjang 40 hari.

"Untuk saudara DRL, ada perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik selama 40 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 26 Maret 2026 hingga 5 Mei 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Budi mengatakan berkas perkara saat ini juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Selasa (31/3). Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan. Sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember tahun lalu.

Polda Metro kemudian menahan dokter Richard Lee (DRL) karena dinilai menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Tonton juga video "Respons Kuasa Hukum Richard Lee soal Masa Tahanan Kliennya Diperpanjang"

(wnv/mea)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads