Polisi Didesak Jelaskan Manfaat Peminjaman Ali Imron & Mubarak

Polisi Didesak Jelaskan Manfaat Peminjaman Ali Imron & Mubarak

- detikNews
Jumat, 19 Okt 2007 01:38 WIB
Jakarta - Pihak kepolisian didesak untuk menjelaskan manfaat peminjaman 2 terpidana Bom Bali I Ali Imron dan Mubarak. Hal ini dilakukan agar ada bukti hasil konkrit yang dicapai."Itu yang kita pertanyakan, apa saja rencananya dan hasil dua tahun lebih ini. Jika tidak ada, bisa dikatakan ada proses hukum yang tidak normal, dan sudah menjurus pada konsep ketidakteraturan hukum," kata anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun saat berbincang di Jakarta, Kamis (18/10/2007).Menurut Gayus bukan hanya polisi saja tetapi jaksa dan hakim sebagai pemantau dan pengawas juga harus dimintai pertanggungjawabannya. "Harus diminta ke jaksa mengenai proses peminjaman. Hakim pengawas juga dimintakan pertanggunjawaban, karena kalau tidak tahu berarti peminjaman ini ilegal," tambah GayusMenurut dia, peminjaman kedua terpidana tersebut perlu dipertanyakan maksud dan tujuannya. Karena dengan 2 tahun masa peminjaman, lanjut Gayus, berarti kedua terpidana sudah tidak menjalankan hukuman sebagaimana mestinya.Secara panjang lebar Gayus menjelaskan, jika peminjaman tidak memenuhi salah satu diskresi hukum antara lain tidak adanya latar belakang masalah dan motivasi, untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka bisa dikatakan hal proses telah menyimpang dan seharusnya segera dikembalikan ke LP. "Ini merupakan diskresional. Apakah ketiganya itu sudah terpenuhi? bila tidak ini bukan diskresi. Pelanggaran dalam kewenangan," tandas dia.Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto menjelaskan bahwa peminjaman dilakukan untuk memperoleh informasi dan mengungkap jaringan teroris lainnya. (ptr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads