Pidana Money Laundering Mengancam Bhutto

Pidana Money Laundering Mengancam Bhutto

- detikNews
Jumat, 19 Okt 2007 00:33 WIB
Jakarta - Investigasi dugaan pencucian uang terhadap mantan PM Pakistan Benazir Bhutto dan suaminya akan segera selesai. Hal ini seperti disampaikan hakim penyelidik di Swiss."Saya akan mengirimkan kasus ini minggu depan ke jaksa penuntut," kata Hakim penyelidik Jenewa Vincent Fournier seperti dilansir AFP pada Kamis (18/10/2007).Sedang pada saat yang bersamaan Bhutto tengah berada di Pakistan setelah selama kurang lebih 8 tahun berada di pengasingan. Kemudian jaksa setempat di Jenewa Daniel Zappelli yang akan menentukan apakah kasus ini akan diproses atau tidak.Sementara itu pengacara Bhutto, Alec Raymond mengatakan rekonsiliasi antara kliennya dengan Presiden Pervez Musharraf dipastikan akan memberikan dampak terhadap kasus itu, lebih lagi bila Mahkamah Agung Pakistan mengabulkan amnesti Bhutto.Pakistan adalah penuntut dalam kasus dugaan pencucian uang ini. Seperti diketahui Bhutto dan suaminya yang juga pengusaha Asif Ali Zardari adalah tersangka dalam kasus pencucian uang. Mereka memiliki rekening di Swiss senilai US$ 12 juta.Di bawah undang-undang Swiss, pencucian uang dapat dijerat hukum bila benar-benar terbukti bahwa uang tersebut berasal dari tindakan kriminal seperti korupsi. Dan hukuman yang diancamkan pun cukup berat yakni 5 tahun penjara. Namun itu semua tergantung jaksa di Jenewa apakah akan meneruskan kasus tersebut atau membatalkannya."Akan lebih mudah untuk membuktikan bahwa uang tersebut adalah hasil dari money laundering kalau pengadilan di Pakistan telah memutuskannya," tandas Fournier. (ndr/)


Berita Terkait