Steven Lyons, Buron Interpol Kelas Kakap Asal Inggris Ditangkap di Bali!

Steven Lyons, Buron Interpol Kelas Kakap Asal Inggris Ditangkap di Bali!

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 31 Mar 2026 12:59 WIB
Steven Lyons, buron Interpol asal Inggris ditangkap di Bali, Sabtu (28/3/2026).
Steven Lyons, buron Interpol asal Inggris ditangkap di Bali. (Dok. Istimewa)
Denpasar -

Seorang pria warga negara (WN) Inggris, Steven Lyons (45), ditangkap di Bali. Lyons adalah buron Interpol kelas kakap yang terlibat dalam sejumlah kejahatan transnasional.

Lyons ditangkap oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada Sabtu (28/3/2026), sekitar pukul 11.58 Wita.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widiyatmoko, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil langsung dari ketajaman deteksi dan kerja sama intelijen global.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberhasilan penangkapan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang sangat cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima notifikasi dari NCB Abu Dhabi bahwa subjek red notice sedang dalam penerbangan menuju wilayah Indonesia. Berdasarkan data tersebut, Divhubinter Polri langsung menginstruksikan langkah pencegatan dan berkoordinasi secara intensif dengan jajaran Polda Bali serta pihak Imigrasi," ujar Brigjen Pol Untung Widiyatmoko, Selasa (31/3).

Steven Lyons terdaftar dalam Red Notice Interpol bernomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan di Indonesia ini merupakan bagian integral dari 'Operasi Armourum', sebuah investigasi gabungan multinasional yang diinisiasi oleh Unit Central Operativa Guardia Civil Spanyol dan Police Scotland.

Steven Lyons merupakan pimpinan tertinggi 'Lyons Crime Family', sebuah organisasi kejahatan transnasional asal Skotlandia yang mendalangi jaringan pencucian uang dan perdagangan narkotika skala besar dari Spanyol ke Inggris Raya.

Sehari sebelum target mendarat di Bali, tepatnya pada 27 Maret 2026, otoritas Eropa telah melakukan operasi serentak yang berujung pada penangkapan 33 anggota sindikat Lyons di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.

Di sisi lain, Steven Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan mendarat di Bali pada Sabtu (28/3). Pihak Imigrasi yang telah mengetahui adanya Red Notice ini kemudian memberikan informasi kepada Polda Bali hingga akhirnya Lyons ditangkap tanpa perlawanan.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Untung Widiyatmoko menekankan komitmen Polri bahwa Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terorganisasi.

"Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan taktis, tetapi juga pesan tegas kepada dunia internasional. Polri berkomitmen penuh memutus mata rantai kejahatan transnasional. Tidak ada zona aman di Indonesia bagi buronan Interpol," tegasnya.

Saat ini, pihak berwenang Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi tersangka guna menghadapi proses peradilan di Eropa. Guna memastikan kelancaran dan keamanan proses pendeportasian, Polri telah memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin (30/3) sore, pukul 16.35 Wita. Keduanya akan berkoordinasi langsung dengan otoritas Indonesia untuk teknis serah terima dan pemulangan tersangka.

Tonton juga video "Momen Boy Buron Narkoba Jaringan Ko Erwin Dibawa ke Bareskrim"

(mea/dhn)


Berita Terkait