FPKS: Tidak Berdasar Presiden Tunda Pelantikan Anggota KPU
Kamis, 18 Okt 2007 15:46 WIB
Jakarta -
Permintaan calon anggota KPU Syamsul Bahri agar presiden menunda pelantikan dirinya ditentang kalangan DPR. Ketua FPKS Mahfudz Siddiq meminta Presiden SBY tidak terpengaruh dan segera melantik 7 orang anggota KPU baru."Nggak bisa ditunda dong karena Presiden punya keterbatasan waktu. Apalagi alasan penundaannya atas permintaan calon. Tidak ada dasar hukumnya itu," kata Mahfudz pada detikcom, Kamis (18/10/2007).Sebagai solusinya Mahfudz menyarankan Presiden mengunakan hak diskresinya dengan menganulir Syamsul Bahri jika diyakini secara hukum tidak memungkinkan untuk dilantik dan menggantikannya dengan nomor urut di bawahnya. "Presiden punya diskresi soal ini. Mestinya langsung saja dieksekusi Presiden langsung putuskan 7," katanya.Kasus ini, lanjut Mahfudz, merupakan tantangan dan ujian bagi pemerintah tentang komitmen penegakan hukum. Karena saat ini dibutuhkan KPU yang anggotanya memiliki kredibilitas tinggi dan tidak punya sandungan masalah hukum."Jika hal ini dibiarkan dan diabaikan, masyarakat akan cenderung menyalahkan Presiden sebagai pengambil keputusan akhir," pungkasnya.
(yid/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































