ASN Pemkab Gresik WFH Tiap Rabu, Berlaku Mulai Besok

ASN Pemkab Gresik WFH Tiap Rabu, Berlaku Mulai Besok

Jemmi Purwodianto - detikNews
Selasa, 31 Mar 2026 09:08 WIB
Ilustrasi ASN di Mataram
Ilustrasi ASN (Nathea Citra/detikBali)
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Rabu. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026, besok.

Dilansir detikJatim, Selasa (31/3/2026), Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Utomo menerangkan, kebijakan ini diterapkan sebagai upaya penghematan energi. Namun ada sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tetap wajib masuk kantor karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Agung Endro Utomo menerangkan, OPD yang tetap bekerja dari kantor meliputi dinas-dinas yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan beserta rumah sakit dan puskesmas, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, BPBD, Kesbangpol, serta Mal Pelayanan Publik (MPP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sembilan OPD itu tidak mungkin WFH, kalau pun bisa paling satu dua pegawai. Nanti khusus sembilan OPD, misal ada pegawai yang mau WFH harus izin kami," katanya.

Untuk OPD di luar daftar tersebut, ASN diperbolehkan bekerja penuh dari rumah. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan oleh tiap kepala OPD.

ADVERTISEMENT

"Jadi ada peran kepala dinas untuk mendukung program efisiensi energi ini. Siang atau setiap waktu, kepala dinas perlu absen mandiri untuk memantau pegawainya agar tetap di rumah," jelasnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga Video 'Aturan WFH Siap Diluncurkan, RI Masuki Mode Siaga?':

(whn/rfs)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads