Ali Imron dan Mubarok Bukan Wewenang Kejagung Lagi
Kamis, 18 Okt 2007 14:53 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung enggan mengurusi masalah Ali Imron alias Ale dan Mubarok yang selama 2 tahun dipinjam polisi. Keduanya bukan wewenang kejaksaan lagi.Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (18/10/2007)."Itu bukan wewenang kejaksaan untuk mengembalikan," tegas Hendarman.Ali Imron dan Mubarok, imbuh Hendarman, saat dipinjam, statusnya sudah terpidana, sehingga masalah yang terjadi dengan kedua orang itu bukan urusan kejaksaan lagi.Dua tahun lalu, Ali Imron dan Mubarok dipinjam kepolisian dari LP Kerobokan untuk membantu polisi membongkar jaringan teroris. Keduanya mendapat perlakuan istimewa. Ali Imron pernah kepergok kongkow di sebuah kafe di Jakarta. Keduanya pun saat ini tinggal di apartemen.Dalam kesaksiannya, Ali Imron membeberkan pola perakitan bom Bali I dan memperagakannya di depan pubik.Pada Mei 2003, Ali Imron dan Mubarok pernah bersaksi memberatkan Abu Bakar Ba'asyir. Keduanya mengaku mengetahui Ba'asyir sebagai amir JII.Januari 2005, Mubarok kembali bersaksi bahwa dia, Amrozi dan Ali Imron pernah bertemu Ba'asyir di Ngruki.Ali Imron dan Mubarok divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini lebih ringan dibandingkan terpidana bom Bali lainnya, Amrozi cs, yang divonis hukuman mati.
(umi/sss)











































