Syamsul Minta SBY Tunda Lantik Dirinya Sebagai Anggota KPU
Kamis, 18 Okt 2007 14:12 WIB
Jakarta - Dilema pelantikan calon anggota KPU yang tersangkut dugaan kasus korupsi, Syamsul Bahri, mulai mendapat jawaban. Syamsul meminta Presiden SBY menunda pelantikannya. Permintaan Syamsul ini dijelaskan Mendagri Mardiyanto di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (18/10/2007).Menurut Mardiyanto, Syamsul telah melayangkan 2 surat terkait kasusnya. Surat pertama disampaikan pada Presiden SBY dan surat kedua kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Surat pada Presiden intinya beliau mohon pada Presiden untuk tidak melantik dulu sebagai anggota KPU walaupun yang bersangkutan masuk dalam 7 nama yang diajukan oleh DPR," kata Mardiyanto.Sedang surat yang disampaikan kepada Hendarman berisi permintaan klarifikasi atas status Syamsul. Akademisi Unibraw itu juga meminta klarifikasi atas proses penyelesaian hukumnya sesuai UU yang berlaku. "Atas perkembangan surat semacam ini Presiden memerintahkan pada para menteri terutama kami dan Mensesneg untuk berkomunikasi intensif dengan DPR. Dengan catatan ingin mencari kebaikan bersama dan tidak saling menyalahkan," lanjut Mardiyanto.
(yid/nrl)











































