Bebaskan 10 Eks Anggota Dewan, Putusan MA Dipelajari Kejagung

Bebaskan 10 Eks Anggota Dewan, Putusan MA Dipelajari Kejagung

- detikNews
Kamis, 18 Okt 2007 13:09 WIB
Jakarta - 10 Mantan anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004 mendapat putusan bebas di tingkat kasasi oleh MA. Kejaksaan akan mempelajari putusan tersebut sebelum menyatakan sikap."Kalau itu sudah merupakan putusan MA, tentunya kita akan lakukan analisa," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.Hal itu disampaikan dia di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (18/10/2007).Hendarman mengatakan, putusan MA menyebutkan 10 terdakwa melakukan perbuatan dalam kasus korupsi APBD Sumbar tahun 2002 senilai Rp 5,9 miliar. Namun perbuatan mereka tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan atau pelanggaran.Sebelumnya, lanjut Hendarman, pada pengadilan tingkat pertama, para terdakwa tersebut mendapatkan hukuman. Baru pada tingkat kasasi ini mereka dinyatakan bebas."Dengan putusan ini tentunya mempengaruhi penyidikan, penuntutan kejaksaan," ujarnya.Putusan MA yang membebaskan 10 terdakwa tersebut keluar pada 10 Oktober 2007. Putusan tersebut berbeda dengan putusan kasasi MA terhadap 33 mantan anggota DPRD Sumbar dalam kasus yang sama.Pada tahun 2005, kasasi mereka ditolak. Kejati Sumbar berupaya mengeksekusi mereka, namun terganjal oleh satu berkas berisi 10 terdakwa tersebut yang belum diputus MA. (irw/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads