Kalah Rp 1 T dari Pak Harto, Time Siapkan Amunisi PK
Kamis, 18 Okt 2007 09:32 WIB
Jakarta -
Kecewa berat. Demikianlah yang dirasakan kubu majalah Time Asia. Sebab setelah dinyatakan menang atas gugatan mantan Presiden Soeharto di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung (MA) malah membalikkan putusan tersebut. Time kalah!Time pun berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut. "Dalam membalik keputusan-keputusan sebelumnya dan menghadiahi mantan Presiden Soeharto uang dalam jumlah yang belum terjadi sebelumnya, MA kurang memberikan alasan mendasar baik atas keputusan sendiri maupun untuk jumlah kerugian," ujar Time dalam rilisnya melalui konsultannya, IndoPacific Edelman, Rabu (17/10/2007).Keputusan MA tersebut dinilai mengancam organisasi pers karena sebagian besar tidak akan mampu menanggung beban keuangan seperti itu, dan akan membungkam media untuk selama-lamanya."Kami serahkan semuanya kepada kuasa hukum Time, Todung Mulya Lubis. Kami memang berencana mendaftarkan PK, tapi tanggal pendaftarannya masih belum tahu," kata salah satu konsultan pada IndoPacific Edelman Arfinn Jacobsen ketika dihubungi detikcom.Sebelumnya, Soeharto menggugat 7 pihak dari Time Asia, yakni Time Inc, editor Time Donald Marison, John Colmay, Davit Liephold, Lisa Rose Weaver, Zamira Lubis, dan Jason Tejasukmana, terkait pemberitaan Time Asia.Pada pengadilan tingkat pertama, gugatan Soeharto dimentahkan PN Jakpus pada 6 Juni 2000. Putusan PN Jakpus ini lantas dikuatkan PT DKI Jakarta pada 16 Maret 2001.Namun di tingkat MA, Soeharto justru dimenangkan. Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai, pemberitaan di majalah Time edisi 24 Mei 1999 volume 153 No 20 pada halaman 16 hingga 19 dibuat oleh tergugat dan tersiar luas sehingga melampaui batas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati, sehingga menyebabkan perbuatan melawan hukum yang mencemarkan nama baik penggugat sebagai Jenderal Besar TNI dan mantan Presiden RI.Putusan kasasi menyatakan, menghukum tergugat 1 sampai 7 secara tanggung renteng dan membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.Kasus bermula pada 14 Mei 1999, saat majalah Time menulis artikel tentang kekayaan Soeharto dengan judul "Soeharto Inc How Indonesia's Longtime Boss Built a Familly Fortune". Time Asia juga menulis adanya transfer dana sebesar US$ 9 miliar dari Swiss ke Austria yang diduga milik Soeharto dan mengungkap harta kekayaan anak-anak Soeharto di luar negeri.
(nvt/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































